SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (23/9/2026). Rapat tersebut berfokus pada pendalaman proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemprov Kaltim.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, DPRD, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, serta seluruh perangkat daerah. Selain membahas tata kelola anggaran, forum tersebut turut menyinggung penguatan hak Participating Interest (PI) daerah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan melakukan supervisi terhadap seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran APBD. Langkah ini penting untuk memetakan dan menyelaraskan poin-poin belanja yang masih memerlukan penyesuaian aturan.
“Ini sifatnya untuk supervisi untuk melakukan penyesuaian terhadap perencanaan dan penganggaran,” ujar Sri usai kegiatan.
Ia menambahkan, temuan dan evaluasi dari hasil koordinasi ini akan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Tentu setelah hasil ini nanti tim TAPD akan me-review,” kata Sri. Review tersebut menjadi landasan utama Pemprov Kaltim dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menegaskan pentingnya perbaikan mekanisme anggaran sejak dini. KPK terus mendorong Pemprov dan DPRD Kaltim untuk membenahi tata cara penganggaran maupun PBJ agar terhindar dari penyimpangan hukum.
“Bagaimana perencanaan penganggaran yang baik ini seperti ini loh. Yang kemarin belum seperti ini, yuk 2027 kita perbaiki,” tegas Andy.
Andy menyebutkan, kunjungan KPK ke Kaltim merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Selain memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prosedur, KPK juga menaruh perhatian pada optimalisasi potensi pendapatan daerah dari skema Participating Interest (PI). KPK mendorong K3S menjalankan kewajibannya menawarkan PI kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku agar memberikan dampak maksimal bagi penerimaan daerah.(ja/mn)











