SAMARINDA — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur bersama Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Kaltim menggelar Pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDB) ke-8 di Ruang Serbaguna Dinkes Kaltim, Samarinda, Kamis (24/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari (24–25 September 2026) ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ, M.Kes, MARS. Kegiatan diikuti oleh 27 Penanggung Jawab Teknis (PJT) berlatar belakang tenaga kesehatan dari berbagai perusahaan penyalur alat kesehatan (alkes).
Sekretaris Gakeslab Kaltim sekaligus Ketua Panitia, H. Mujiono, didampingi Bendahara Gakeslab Kaltim Apt. Fery Syahronie mengungkapkan bahwa pelatihan tahun ini sepenuhnya difasilitasi dan dibiayai oleh Dinas Kesehatan Kaltim sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dengan pelaku usaha kesehatan.
“Pelatihan CDB ini agenda tahunan kami. Yang membedakan pada 2026 ini diselenggarakan dan dibiayai penuh oleh Dinkes Kaltim. Ini bentuk perhatian dan sinergi nyata Pemprov Kaltim,” ujar Mujiono, Kamis, (24/9/2026).
Mujiono menerangkan, kepemilikan sertifikat CDB bagi penyalur alkes di Kaltim masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Dari total 142 perusahaan penyalur alkes yang beroperasi di Kaltim—baik kantor cabang maupun perusahaan lokal—baru sekitar 52 perusahaan yang mengantongi sertifikat CDB.
Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, terdapat sedikitnya 13 syarat atau pilar distribusi alat kesehatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Mujiono mengingatkan seluruh penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di Kaltim agar tertib dalam pengadaan alat kesehatan. Pada Agustus 2026 lalu, Dinkes Kaltim telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh faskes—baik rumah sakit pemerintah, swasta, puskesmas, maupun poliklinik—hanya membeli alkes dari penyalur yang telah bersertifikat CDB.
“Bagi rumah sakit pemerintah, swasta, atau puskesmas yang membeli alat kesehatan dari perusahaan yang tidak memiliki CDB, ada sanksi yang masuk ranah pidana. Hubungan kekeluargaan atau kedekatan dengan direksi rumah sakit tidak masalah, asal perusahaan penyuplainya memenuhi ketentuan dan memiliki PJT bersertifikat CDB serta Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IDAK),” tegasnya.
Pelatihan yang mengombinasikan materi tata laksana distribusi dan uji kompetensi ini mewajibkan kehadiran fisik peserta karena berfokus pada praktik langsung. Dari 27 peserta yang hadir, sebagian besar berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong. Sementara itu, lima peserta lainnya merupakan perusahaan dari luar daerah, yakni Jakarta, Semarang, dan Palembang.(mn)











