Kriminal

Hanya Butuh 4 Hari, Sindikat Pencuri Tabung Gas Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kutim

KUTAI TIMUR – 8 tersangka dengan 2 orang berstatus penadah diamankan oleh Satreskrim Polres Kutim dalam 4 hari penyelidikan terkait pencurian tabung gas yang marak di Kutai Timur baru-baru ini.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 7 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan salah satunya masih dibawah umur serta 2 orang perempuan yang merupakan penadah dari aksi kawanan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kutim di Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara.

“Mereka merupakan sindikat, saya bilang sindikat karena kelompok ini terorganisir dan setiap pelaku mempunyai tugas masing-masing saat melakukan tindak kriminal,” tegasnya saat melakukan press release, Selasa (27/12/2022).

Kasatreskrim juga menegaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, 3 unit mobil, serta berbagai barang bukti lainnya dari para tersangka.

Terkait lokasi kejadian, Iptu I Made Jata Wiranegara menegaskan bahwa kawanan yang telah beraksi selama beberpa bulan terakhir ini telah beraksi 8 titik di 2 Kecamatan di Kutim, yakni di Kecamatan Sangatta Utara dan di Kecamatan Bengalon.

Motif para pelaku tersebut, imbuhnya, adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, karena rata-rata dari pelaku tersebut adalah pengangguran.

“Tabung Elpiji 3Kg sebanyak 116 buah, ukuran 5kg 3 buah dan tabung ukuran 16 Kg sebanyak 2 buah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 2, 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.(Q)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: