Kriminal

Ungkap Kasus Curat, Kasatreskrim Polres Kutim Himbau Masyarakat Lakukan Ini

KUTAI TIMUR – Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menghimbau agar warga lebih memperhatikan keamanan rumah apabila ditinggal bepergian dalam jangka waktu lama untuk mengantisipasi adanya kasus pencurian dengan pemberatan seperti yang telah terjadi pada tanggal 10 Desember 2022 lalu di Perumahan SBE Swarga Bara.

Dirinya juga menyarankan agar warga menjalin komunikasi baik dengan tetangga ataupun RT setempat sebelum bepergian ke luar kota, sehingga tempat tinggalnya tetap terjaga keamanannya saat ditinggal.

Hal tersebut diutarakannya dalam press release terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh personelnya seusai melakukan rilis terkait penangkapan sindikat pencuri tabung gas elpiji di halaman Makopolres Kutim, Selasa (27/12/2022).

“Disarankan juga agar warga memasang kamera pengawas atau cctv untuk preventif,” ucapnya.

Sebelumnya, terkait penangkapan yang dilakukan, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pelaku berinial FSL yang berhasil diamankan tersebut sebelumnya berhasil menggasak berbagai barang berharga milik korban baik dari perhiasan, handphone, hingga dengan total kerugian material diperkirakan mencapai 38 juta rupiah.

Pelaku ini, imbuhnya, menjarah barang berharga milik korban setelah mencongkel jendela rumah dan merusak brankas elektronik dan hasil dari aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari serta membeli 1 unit sepeda motor.

“Pelaku ini sebelumnya adalah tukang cat di perumahan tersebut. Sebelum terjadi serah terima dari developer kepada korban, pelaku sempat mengambil anak kunci dari rumah korban tersebut untuk memuluskan aksinya. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya. (Q)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: