KUTAI BARAT – Tim personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Kecamatan Damai Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengamankan pria berinisial S di kontrakan yang ditinggalinya yang berada di depan PT United Tracktors, Kampung Jengan Danum, RT 004, Kecamatan Damai.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Satreskrim Polsek Damai menemukan 2 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Damai, Ipda Haryo Jipang Panolan, menjelaskan kranologis penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satreskrim Polsek Damai untuk melakukan penyelidikan dan kami menemukan adanya barang haram tersebut yang diakui tersangka sebagai miliknya,” ujarnya, Senin (20/02/2023).
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu (19/02/2023), sekira pukul 18.00 Wita tersebut, lanjutnya, personelnya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni 1 lembar celana pendek kain merk Under Armour warna abu-abu dengan Lis Hitam, 2 buah sedotan plastik, 1 pipet kaca, 2 korek api merk tokai, 1 set alat hisap 600 ml, 1 buah handphone, 1 buah skop sabu-sabu dan 1 bungkus rokok pensil putih.
Keseluruhan barang bukti tersebut menurutnya telah diakui benar milik pelaku (S), sehingga menurutnya pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Damai, Ipda Haryo Jipang Panolan.(Taufiq/Q).