KUTAI TIMUR – Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk periode 2024-2029 berlangsung di Gedung DPRD Kutim, pada Rabu (15 Agustus 2024).
Dalam acara tersebut, Agusriansyah Ridwan anggota DPRD dua periode sebelumnya menyampaikan harapannya agar para anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya.
Ia menggarisbawahi pentingnya tiga fungsi utama yang diamanatkan kepada anggota DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Ia mengingatkan bahwa ketiga fungsi tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.
“Semoga yang terpilih hari ini mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan fungsi-fungsi yang diamanatkan. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD meliputi fungsi legislasi, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dan penganggaran,” ungkap Agusriansyah.
Ia menjelaskan bahwa fungsi legislasi mencakup penyusunan peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap perda yang dihasilkan, menurutnya, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur dan mendorong pembangunan daerah.
Agusriansyah juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Pengawasan ini penting agar setiap kebijakan pemerintah daerah bisa diawasi dengan baik, sehingga tidak ada yang merugikan rakyat,” katanya.
Politisi PKS itu menyoroti peran penting fungsi penganggaran, yang melibatkan penyusunan dan pengawasan anggaran daerah. Ia berharap agar anggaran yang disusun digunakan secara efektif dan efisien serta dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Fungsi anggaran ini bukan hanya tentang penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa anggaran dialokasikan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kita harus memastikan anggaran digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Agusriansyah juga menekankan perlunya menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang tertuang dalam kebijakan. Ia menegaskan bahwa pokir merupakan saluran penting untuk mengakomodasi suara masyarakat dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Yang paling utama adalah adanya alur untuk menyampaikan aspirasi, yaitu melalui pokir. Pokir ini harus dimaksimalkan agar perwakilan masyarakat benar-benar tertuang dalam kebijakan. Kita harus memastikan suara rakyat didengar dan diakomodasi dengan baik,” tutupnya.
Agusriansyah berharap agar anggota DPRD Kutim yang baru dilantik dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya dan berkontribusi maksimal untuk pembangunan serta kesejahteraan Kabupaten Kutai Timur. (Adv-DPRD/Hf)