DPRDPeristiwaPeristiwa Daerah

Urai Antrean BBM dan Defisit Kuota 50 Persen, DPRD Kaltim dan Pertamina Sepakat Desak Pusat Tambah Alokasi

SAMARINDA — Persoalan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Timur terus menjadi sorotan serius. Guna mengurai benang kusut distribusi BBM bersubsidi tersebut, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan DPC Hiswana Migas Kaltim, Rabu (30/9/2026) sore.

Dalam forum yang berlangsung ketat selama tiga jam tersebut, terungkap faktor utama pemicu maraknya antrean BBM di Kaltim, yakni adanya jurang pemisah (gap) hingga 50 persen antara usulan kuota daerah dan alokasi yang disetujui pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya telah mengajukan usulan kuota BBM bersubsidi sebesar 1.000.299 kiloliter (kl) berdasarkan pemutakhiran data penduduk dan tingkat kebutuhan di 10 kabupaten/kota. Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya meluluskan alokasi sebesar 529.000 kl.

“Artinya ada defisit hampir 50 persen dari kebutuhan riil masyarakat kita. Pertamina ini posisinya operator, mereka menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan BPH Migas. Jika kuota itu menipis sebelum akhir tahun, dampaknya antrean panjang merata terjadi di sembilan kabupaten/kota,” terang Sabaruddin usai pimpin rapat.

Menanggapi kondisi tersebut, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menyambut baik sinergi dan pengawasan dari DPRD Kaltim. Pihaknya terus menempuh sejumlah langkah taktis teknis guna meminimalisasi kemacetan di SPBU.

Langkah-langkah tersebut meliputi penambahan SPBU penyalur Pertalite, penambahan nozzle dan operator, perpanjangan jam operasional terminal BBM, hingga penerapan layanan SPBU 24 jam secara bertahap di titik-titik strategis.

“Pengawasan juga terus kita perketat untuk memblokir pembelian berulang maupun konsumen yang tidak berhak. Masyarakat dapat berpartisipasi melapor melalui Call Center 135,” kata Isfahani.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kaltimut, Narotama Aulia Fazri, menambahkan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara ketersediaan stok fisik BBM dan batas kuota penyaluran harian.

“Secara stok fisik BBM kita aman, namun ritme pengiriman ke SPBU harus diatur agar kuota pasokan tidak habis sebelum penutupan tahun anggaran. Pengoperasian SPBU 24 jam pun kami selaraskan dengan rantai pasok kapal dan kesiapan petugas,” jelas Narotama.

*Bawa Berita Acara ke BPH Migas dan DPR RI*

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan apresiasinya atas masukan dari DPRD Kaltim. Hasil RDP ini dinilai menjadi bahan evaluasi berharga untuk memperkuat pelayanan energi di Bumi Etam.

Sebagai tindak lanjut konkret, DPRD Kaltim menegaskan tidak akan berhenti pada forum RDP lokal semata. Komisi II bersama Komisi III DPRD Kaltim sepakat menyusun berita acara resmi RDP sebagai pijakan diplomasi ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, legislator Kaltim dijadwalkan memboyong aspirasi masyarakat tersebut langsung ke kantor BPH Migas dan Komisi XII DPR RI di Jakarta guna memperjuangkan penetapan kuota BBM Kaltim hingga 1 juta kiloliter.(*/mn)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: