AdvertorialDPRD

Penarikan Retribusi Sampah oleh PDAM, Komisi B Sebut Kolaborasi DLH

KUTAI TIMUR – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur tengah mengekstraksi penarikan retribusi sampah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah, penarikan retribusi sampah oleh PDAM sudah berlangsung cukup lama meskipun seharusnya dilakukan oleh DLH. Komisi B telah memanggil pihak DLH dan PDAM untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

Namun, pada saat pertemuan tersebut hanya pihak PDAM yang hadir. Mereka menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah merupakan hasil kerja sama antara PDAM dan DLH yang baru saja diperpanjang, ungkap Hepnie.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Hepnie, kerja sama antara PDAM dan DLH ini berlangsung selama lima tahun dengan perpanjangan baru pada tahun 2023 hingga 2028. Artinya, masyarakat dapat membayar retribusi sampah kepada PDAM selama periode tersebut.

“Perjanjian baru ini berlaku sejak Juni 2023 hingga Juni 2028. Masyarakat tetap dapat membayar retribusi sampah kepada PDAM,” jelasnya. Namun dalam praktiknya, pungutan retribusi sampah di Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan air PDAM. Akibatnya, warga yang telah membayar retribusi merasa sampahnya dirugikan karena dua kali membayar retribusi yang diberikan oleh instansi yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini yaitu sampah rumah tangga, sampah jenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sedangkan sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kemudian sampah seperti sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. Lalu sampah spesifik meliputi; sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat dikelola dan sampah yang timbul secara tidak priodik.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara membuang sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha, fasilitas pada dan masyarakat dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, dan pemasaran hasil produk daur ulang dan guna ulang sampah. Adapun waktu pembuangan sampah mulai Pukul 18.00 – 06.00 WITA. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penanganan sampah dilakukan dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah. (Adv-DPRD/De)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: