AdvertorialDPRD

Langkah Antisipatif, Raperda Penanganan Konflik Sosial Dicetuskan DPRD

KUTAI TIMUR – Perkembangan zaman membawa dampak pada munculnya berbagai konflik sosial. Oleh karena itu, penanganan konflik sosial memerlukan penyesuaian aturan dan upaya pencegahan yang lebih baik. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat berperan sebagai penengah dalam mengatasi konflik sosial sebelum mencapai tingkat pidana.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Ali, menyampaikan gagasannya terkait penanganan konflik sosial dalam wawancara dengan media. Meskipun konflik sosial di Kutai Timur dinilai belum begitu kompleks, namun upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganannya sudah perlu ditingkatkan.

“Perkembangan zaman membawa beragam konflik sosial. Oleh karena itu, penanganan konflik sosial perlu diperbarui agar peran pemerintah dapat menjadi penengah dalam konflik setiap di masyarakat,” ujarnya.

Ali juga mengedepankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Konflik Sosial sebagai solusi atas permasalahan konflik sosial yang mungkin timbul di Kutai Timur.

“Dalam pencegahan konflik diperlukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai forum daerah, pembentukan tim pelaksana dan pengembangan sistem aplikasi tentang penanganan konflik sosial harus dilakukan. Sosialisasi dan koordinasi yang gencar dapat mempercepat koordinasi berjenjang. Dengan demikian, tim lapangan dapat mengantisipasi konflik hingga tingkat terendah,” tambahnya.

Konflik sosial merupakan perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Demikian tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dalam aturan itu dijelaskan penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun setelah terjadinya konflik yang mencakup pencegahan konflik, penutupan konflik, dan pemulihan pasca konflik.

Selain itu, pencegahan konflik merupakan serangkaian kegiatan untuk mencegah terjadinya konflik dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. Kemudian penghentian konflik merupakan serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi pembatasan dan eskalasi konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

Regulasi ini juga mengatur persoalan pemulihan pasca konflik yaitu serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam akibat konflik masyarakat melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Termasuk pula mengatuir tentang pengungsi yang terpaksa keluar atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.

Bahkan mengenai status keadaan konflik juga diatur suatu status yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa. Kemudian dibentuknya Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagai lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat. (Adv-DPRD/De)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: