AdvertorialDPRD

DPRD Kutim Ingatkan Pemkab Kutim  Soal Peningkatan Pelayanan Publik

KUTAI TIMUR – Pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara dan penduduk guna memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Alfian Aswad, menekankan pentingnya hal ini kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Menurutnya, para pelayan masyarakat harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di 18 kecamatan yang ada, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Sekarang semua dinas instansi memiliki anggaran yang cukup, kapan bekerja. Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus fokus pada pembangunan infrastruktur, sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan harus meningkatkan kualitasnya, baik dari segi sarana maupun prasarana,” ujarnya.

Alfian yang berasal dari Partai Demokrat ini menyebut bahwa pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki tugas yang menjadi skala prioritas yang harus diselesaikan. Menurutnya, persoalan anggaran bukanlah masalah utama yang dihadapi Kabupaten Kutai Timur saat ini.

“Contohnya, untuk infrastruktur tahun 2023 ini kita anggarkan sebesar Rp1,9 triliun, dan kita alokasikan 10 persen dari total anggaran untuk bidang kesehatan sesuai amanat undang-undang. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk mewujudkannya,” tambah Faizal.

Dalam UU Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan dalam upaya penyediaan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Disebutkan penyelenggara pelayanan publik dalam setiap lembaga penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Sedangkan atasan satuan kerja penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.

Dalam peraturan itu juga diatur mengenai standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas sebagai kewajiban pelayanan dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (Adv-DPRD/De)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: