KUTAI TIMUR – Ketua Umum KONI Kutim, Heriansyah Masdar,mengaku bahwa hingga saat ini baik KONI Kutim ataupun dirinya sebagai Ketua Umum belum mendapatkan tembusan ataupun lampiran terkait SK karteker yang kemarin malam diserahkan oleh Sekretaris umum KONI Kaltim, Albert R, beserta rombongan kepada beberapa orang di salah satu hotel di Sangatta Utara.
Dengan belum diterimanya hal tersebut, imbuhnya, dirinya masih harus bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya sebagai Ketua Umum KONI Kutim. Hal tersebut juga berlaku bagi semua pengurus yang hingga saat ini menurutnya masih sah untuk terus melanjutkan kinerjanya.
“Hingga detik ini, saya belum menerima lampiran ataupun tembusan dari SK itu. Oleh sebab itu pengurus KONI Kutim yang dibentuk sebelumnya juga masih sah,” tegasnya, Selasa (06/09/2022)
Heriansyah juga menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya menyatakan keberatan adanya keputusan yang menurutnya tidak objektif. Karena sebelumnya proses terkait mosi tidak percaya tersebut dirinya dan pengurus telah bertemu dengan KONI Kaltim dan pihaknya telah memberikan penjelasan.
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut, pihak KONI Kaltim juga menyampaikan data lengkap dilengkapi SK cabor yang bertanda tangan dalam mosi tersebut. Namun sebagai pengurus KONI Kutim jelasnya tentu memiliki kewenangan dalam memverifikasi data tersebut sebelum KONI Kaltim menyampaikan bahwa 52 cabor tersebut dinyatakan sah.
“Saat itu dinyatakan sah, maka sebagai pemilik kewenangan untuk verifikasi saya minta data tersebut untuk kami verifikasi keabsahannya. Namun sampai kami layangkan surat permohonan terkait copy data itu, hingga saat ini belum ada respon dari pihak KONI Kaltim,” katanya.
Hingga saat ini, imbuhnya, hal tersebut masih menjadi ganjalan dan pertanyaan, mengingat sebelumnya KONI Kaltim melalui Ketua Bidang Organisasinya menyatakan SK 52 cabor tersebut sah. Namun Ketua Bidang Organisasi tidak berani memberikan data tersebut sehingga menurutnya kemunculan karteker tersebut secara sepihak, terlebih dalam forum yang tidak dirinya ketahui.
“Intinya ketika SK karteker kami terima, maka kami juga layangkan surat keberatan ke KONI Kaltim,” ucapnya.
Bicara lebih detail terkait mosi tidak percaya yang dilaporkan, menurut Heri hal tersebut didasari atas dugaan adanya pelanggaran AD/ART KONI tepatnya pada bagian kesebelas tentang rangkap jabatan yakni mengenai rangkap jabatan terkait dirinya sebagai Ketua KONI dan dilantiknya di beberapa waktu lalu menjadi anggota bidang audit internal KONI Kaltim yang menurutnya baik secara tertulis dan lisan dirinya telah menyatakan pengunduran diri ke Ketum KONI kaltim.
“Kalau itu dasarnya, maka saya rasa hal itu tak lagi relevan untuk memunculkan karteker. Dasar adanya mosi tidak percaya adalah karena adanya pelanggaran berat AD/ART. Alasan lain yang tertuang dalam mosi tidak percaya tentu tidak bisa dijadikan landasan terkait pelaksanaan mosi tersebut,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait masalah mosi tidak percaya serta diturunkannya karteker oleh KONI Kaltim, Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, menyampaikan menurutnya hal tersebut sesuai. Namun dirinya tidak bisa berstatement lebih lanjut dan detail dikarenakan tengah melakukan meeting secara virtual. Oleh karena itu dirinya mengarahkan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Sekum KONI Kaltim, Albert R, yang menangani permasalahan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan Sekretaris KONI Kaltim, Albert, meski sempat terhubung saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, hingga saat ini belum dapat diklarifikasi secara detail terkait permasalahan tersebut meski telah ditelpon dan dikonfirmasi ulang baik via aplikasi whattsapp ataupun SMS.
“Saya saat ini sedang makan, nanti setelah saya selesai bisa dihubungi kembali,” katanya. (Q)