KUTAI TIMUR – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa penarikan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur belum maksimal. Meskipun DLH telah bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dalam penarikan retribusi sampah, namun hasil audit BPK menunjukkan bahwa masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah.
Menurut Hepnie, BPK tidak menilai bahwa penarikan retribusi sampah oleh PDAM salah. Namun BPK menyoroti bahwa secara keseluruhan, baik oleh PDAM maupun DLH, penarikan retribusi sampah di Kutai Timur belum optimal. “Hasil audit BPK menunjukkan bahwa penarikan retribusi sampah di Kutai Timur belum maksimal, baik oleh PDAM maupun DLH. BPK menginginkan DLH melakukan pendataan yang lebih baik, terutama bagi masyarakat yang bukan pelanggan PDAM,” jelas Hepnie.
Bagi masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM, penarikan retribusi sampah biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan PDAM. Namun, bagi masyarakat yang bukan pelanggan PDAM, penarikan retribusi sampahnya belum maksimal. Oleh karena itu, ia akan memanggil PDAM dan DLH untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sebab semua pihak tentu ingin mengetahui penyebab tidak maksimalnya pungutan retribusi tersebut.
“Kami akan menghubungi PDAM dan DLH untuk mencari solusinya agar penarikan retribusi sampah di Kabupaten Kutai Timur bisa lebih optimal,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini yaitu sampah rumah tangga, sampah jenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sedangkan sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kemudian sampah seperti sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. Lalu sampah spesifik meliputi; sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat dikelola dan sampah yang timbul secara tidak priodik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara membuang sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha, fasilitas pada dan masyarakat dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, dan pemasaran hasil produk daur ulang dan guna ulang sampah. Adapun waktu pembuangan sampah mulai Pukul 18.00 – 06.00 WITA. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penanganan sampah dilakukan dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah. (Adv-DPRD/De)











