PeristiwaPeristiwa Nasional

Internet Akan Mati Total Tiga Hari 25-27 September 2026, Ternyata Hoax

JAKARTA — Publik mendadak geger akibat beredarnya dokumen palsu yang mengklaim akan ada pemadaman internet nasional secara total pada 25 hingga 27 September 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan isu liar tersebut murni berita bohong (hoax) yang dirancang oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menciptakan kepanikan massal di masyarakat.

Dokumen provokatif bertajuk “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 itu secara nekat mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dalam dokumen bodong tersebut, pelaku menebar ketakutan dengan mengklaim adanya gangguan fatal pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengecam keras aksi pemalsuan yang membodohi masyarakat tersebut dan menegaskan tidak ada kebijakan pemadaman internet sama sekali.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Angga menepis rumor runtuhnya jaringan satelit dan memastikan seluruh layanan digital tetap aman terkendali. Masyarakat diminta tak terkecoh oleh provokasi yang memicu paranoia, termasuk isu agar warga menarik uang tunai secara berlebihan di ATM. Jaringan seluler, fiber optik, perbankan, hingga aplikasi pesan instan dipastikan tetap beroperasi normal seperti biasa.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” lanjutnya.

Tidak tinggal diam, Kemkomdigi kini sudah mengandeng aparat penegak hukum untuk memburu dalang pembuat dan penyebar surat bodong tersebut. Angga menegaskan ruang digital Indonesia tidak boleh dijadikan ajang permainan oleh provokator yang ingin mengacaukan stabilitas publik.

Langkah hukum tegas pun menanti para pelaku. Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, penyebaran berita bohong yang memicu keonaran dan kerusuhan di masyarakat diancam dengan hukuman pidana berat.

Kemkomdigi meminta masyarakat berhenti menjadi ‘perpanjangan tangan’ para penipu dengan tidak ikut mendistribusikan dokumen palsu tersebut. Publik diimbau untuk selalu menyaring informasi dan melakukan verifikasi langsung melalui saluran resmi di komdigi.go.id sebelum terjebak kepanikan yang sengaja diciptakan.(*/mn)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: