Kolom Opini

Siapa yang Menikmati Nilai di Dunia Digital?

Oleh: Muhlisin, M.Sosio
Peneliti Pilar Merdeka Riset

PERKEMBANGAN dunia digital telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, memproduksi pengetahuan, dan membangun relasi. Seseorang kini dapat membuat konten dari rumah, membangun audiens tanpa perusahaan media, dan menghasilkan pendapatan. Namun di balik kemudahan tersebut terdapat pertanyaan yang semakin penting, ketika semakin banyak orang menciptakan nilai di ruang digital, siapa yang sebenarnya menikmati nilai tersebut?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita melihat perkembangan profesi baru seperti podcaster, YouTuber, influencer, streamer, dan berbagai kreator digital lainnya. Mereka tidak sekadar membuat konten. Mereka menciptakan perhatian, membangun komunitas, menghasilkan data, dan mempertahankan interaksi dengan audiens. Aktivitas tersebut memiliki nilai ekonomi yang kemudian masuk ke dalam ekosistem platform digital.

Persoalannya, pencipta nilai tidak selalu menjadi pihak yang paling menentukan
bagaimana nilai tersebut dikelola. Kreator membuat konten dan membangun audiens, pengguna memberikan perhatian dan interaksi, sementara platform menyediakan infrastruktur sekaligus menentukan aturan main. Di sinilah muncul persoalan keadilan, bagaimana nilai yang dihasilkan bersama tersebut dibagikan?

Nick Srnicek dalam Platform Capitalism (2017) membantu menjelaskan perubahan tersebut. Platform digital bukan sekadar ruang netral tempat orang berinteraksi, tetapi bagian dari
model ekonomi yang menjadikan data, aktivitas, dan interaksi pengguna sebagai sumber penciptaan nilai. Ketika seorang podcaster menghasilkan konten dan membangun audiens di dalam sebuah platform, ia bukan hanya sedang berkomunikasi, tetapi juga ikut menciptakan nilai ekonomi bagi ekosistem platform tersebut.

Realitas tersebut menemukan contoh aktual dalam persoalan yang kini muncul di kalangan podcaster jurnalistik. Pada 19 Agustus 2026 kemarin, salah satu media online di Jawa Timur telah memberitakan desakan Forum Podcaster Jurnalistik Indonesia agar pemerintah memperjuangkan hak ekonomi podcaster dalam revisi UU Hak Cipta. Para podcaster mempersoalkan pemanfaatan karya mereka oleh platform digital tanpa kompensasi yang dianggap adil di luar skema AdSense. Dalam pertemuan di Jakarta pada 18 Agustus 2026, mereka mengusulkan agar platform digital yang menggunakan karya jurnalistik wajib memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan nilai di dunia digital bukan hanya tentang siapa yang membuat konten, tetapi juga siapa yang memiliki posisi paling kuat untuk menentukan
bagaimana konten tersebut didistribusikan, dimonetisasi, dan dihargai. Kreator menghasilkan karya, tetapi platform memiliki infrastruktur, algoritma, data, serta mekanisme distribusi yang menentukan bagaimana nilai ekonomi dari karya tersebut terbentuk. Di sinilah pertanyaan tentang keadilan digital menjadi semakin penting, ketika nilai diciptakan secara bersama dalam ekosistem digital, siapa yang paling berhak menikmati nilai tersebut?.

Pemikiran Nick Couldry dan Ulises A. Mejias dalam The Costs of Connection (2019) memperluas persoalan ini. Mereka mengingatkan bahwa koneksi digital memiliki biaya sosial yang sering tidak terlihat karena kehidupan manusia semakin diubah menjadi data yang dapat dikumpulkan, diolah, dan dimanfaatkan. Persoalan digital bukan hanya tentang siapa yang terhubung, tetapi juga bagaimana kehidupan yang semakin terkoneksi menghasilkan sumber daya ekonomi bagi pihak tertentu.

Realitas ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak sepenuhnya netral. Di dalamnya terdapat relasi sosial dan ekonomi, termasuk relasi kuasa. Siapa yang memiliki platform, mengatur algoritma, menentukan syarat layanan, dan mampu mengubah aturan akan memiliki posisi berbeda dengan mereka yang hanya menggunakan ruang tersebut. Namun kuasa dalam masyarakat digital tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan. Ia dapat bekerja melalui aturan yang dianggap biasa dan diterima sehari-hari. Pengguna menyetujui syarat layanan, kreator mengikuti mekanisme platform, dan masyarakat memproduksi konten karena membutuhkan ruang untuk berkomunikasi dan memperoleh penghasilan. Pilihan individual perlahan dapat menjadi bagiandari struktur yang lebih besar.

Karena itu, ketika muncul tuntutan agar hak ekonomi podcaster diperjuangkan dalam regulasi hak cipta, persoalannya tidak semata-mata tentang pembayaran royalti. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar tentang posisi kreator dalam rantai penciptaan nilai digital. Jika kreativitas, perhatian, data, dan komunitas menjadi sumber nilai ekonomi, maka mereka yang menciptakan sumber daya tersebut semestinya memiliki posisi yang layak dalam menikmati hasilnya.

Hal yang sama terlihat dari pengalaman pengguna layanan digital. Ketika masyarakat membeli kuota internet, mereka sebenarnya tidak hanya membeli sejumlah data. Mereka
membeli kemampuan untuk tetap terhubung dengan dunia sosial, ekonomi, pendidikan, dan informasi. Karena internet semakin menjadi kebutuhan kehidupan sehari-hari, persoalan mengenai masa aktif, sisa kuota, dan hak konsumen juga dapat dibaca sebagai persoalan keadilan dalam masyarakat digital. Di sini, konsumen tidak hanya berhadapan dengan persoalan harga, tetapi juga aturan dan mekanisme layanan yang menentukan nilai dari apa yang mereka beli.

Di sinilah sosiologi melihat bahwa hubungan pengguna, kreator, dan platform bukan hanya hubungan ekonomi, tetapi juga hubungan sosial yang mengandung ketergantungan,
negosiasi, kepentingan, dan kekuasaan.

Kita kemudian sampai pada pertanyaan yang lebih besar. Jika masyarakat semakin aktif menciptakan nilai melalui aktivitas digital, apakah masyarakat juga semakin memiliki posisi
dalam menentukan bagaimana nilai tersebut didistribusikan? Pertanyaan ini penting karena transformasi digital tidak akan berhenti. Ke depan, semakin banyak aktivitas manusia
berlangsung melalui platform: bekerja, belajar, berdagang, membuat konten, membangun jaringan sosial, bahkan menciptakan identitas. Semakin besar ketergantungan tersebut, semakin penting memastikan masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, produsen data, atau pencipta konten, tetapi juga memiliki hak yang wajar atas nilai yang dihasilkan. Karena itu, keadilan digital tidak cukup dipahami sebagai persoalan akses terhadap internet atau kemampuan menggunakan teknologi. Keadilan digital juga menyangkut siapa yang menciptakan nilai, siapa yang menguasai infrastrukturnya, siapa yang mengambil manfaat terbesar, dan siapa yang menanggung biaya dari konektivitas tersebut.

Dengan demikian, keadilan digital menuntut agar hubungan antara teknologi, pasar, dan masyarakat tidak hanya menghasilkan konektivitas, tetapi juga keseimbangan dalam pembagian manfaat. Pada akhirnya, pertanyaan tentang dunia digital bukan hanya: seberapa cepat kita terkoneksi? Pertanyaan yang lebih penting adalah, ketika kita semua semakin terkoneksi dan semakin banyak menciptakan nilai, siapa yang sebenarnya menikmati nilai tersebut? (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: