JAKARTA — Pergeseran pola konsumsi informasi dan hiburan masyarakat di era digital telah menciptakan kompetisi ketat di industri penyiaran nasional. Kendati demikian, persaingan merebut perhatian publik diharapkan tidak mengabaikan mutu dan kualitas konten siaran.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus bersikap adaptif terhadap dinamika lanskap media modern tanpa mengorbankan perannya dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan relevan.
Pesan tersebut disampaikan Menkomdigi saat memimpin acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Perubahan pola menonton masyarakat membawa konsekuensi pada peran KPI yang harus semakin tegas sekaligus adaptif. KPI tidak boleh menjadi pengawas semata, tetapi harus mampu membantu industri menciptakan persaingan yang sehat dan setara tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran,” ujar Meutya.
Meutya menyoroti tantangan KPI yang semakin kompleks di tengah maraknya media baru. Menurutnya, regulator penyiaran tersebut bertanggung jawab menjaga kualitas demokrasi dengan membendung disinformasi, manipulasi informasi, serta tayangan yang berpotensi membahayakan perlindungan anak.
Guna mencapai target indeks kualitas siaran sebesar 3,2 pada 2026 dan 3,35 pada 2029, Menkomdigi mengingatkan dua prinsip utama yang wajib dipertahankan, yakni keberagaman konten (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).
Ia juga mengingatkan bahwa frekuensi radio dan televisi merupakan sumber daya milik publik, sehingga lembaga penyiaran memiliki kewajiban moral untuk menyajikan jurnalisme berimbang dan dapat dipercaya.
“Kredibilitas adalah aset jangka panjang. Jangan sampai kompetisi justru menghasilkan konten yang semakin sensasional, dangkal, atau sekadar mengejar kontroversi. Di tengah banjir konten, tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan hiburan yang berkualitas,” tegas Meutya.
Menutup arahannya, Menkomdigi berharap jajaran pengurus KPI Pusat periode 2026–2029 dapat memperkuat regulasi yang adil, transparan, dan mendukung keberlanjutan industri penyiaran nasional.(rls/mn)











